Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  9. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Bagaimana Meningkatkan Kesadaran tentang Pedoman Media Siber

Meningkatkan kesadaran tentang Pedoman Media Siber adalah hal yang penting untuk membantu orang belajar tentang bagaimana menggunakan media siber dengan aman dan tepat. Ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk membantu orang meningkatkan kesadaran mereka tentang Pedoman Media Siber:

1. Menyebarkan informasi tentang Pedoman Media Siber. Informasi tentang Pedoman Media Siber dapat disebarkan melalui pengajaran di sekolah, media massa, atau dalam bentuk promosi online atau offline.

2. Memberikan bimbingan kepada pengguna media siber. Pengguna media siber dapat diberikan bimbingan tentang bagaimana menggunakan media siber dengan aman dan tepat. Bimbingan ini dapat diberikan melalui pengajaran di sekolah, program komunitas, atau sesi bimbingan individual.

3. Menetapkan pedoman untuk media siber. Pengguna media siber harus diperkenalkan dengan pedoman khusus yang mengatur bagaimana media siber harus digunakan. Pedoman ini dapat ditetapkan melalui peraturan sekolah, peraturan komunitas, atau peraturan perusahaan.

4. Memastikan bahwa pengguna media siber mematuhi pedoman. Pengguna media siber harus didorong untuk mematuhi pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara melakukan pemantauan, memberikan insentif, atau melakukan hukuman atas pelanggaran pedoman.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kesadaran tentang Pedoman Media Siber dapat ditingkatkan. Hal ini akan membantu menjamin bahwa media siber dapat digunakan dengan aman dan tepat oleh semua penggunanya.

Bagaimana Cara Mematuhi Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber adalah kumpulan aturan dan standar yang harus diikuti saat menggunakan media sosial. Berikut adalah beberapa cara untuk mematuhi Pedoman Media Siber:

1. Jangan mengirimkan konten yang tidak pantas, mengancam, menyebarkan fitnah, atau berbicara buruk tentang orang lain.

2. Jangan mengirimkan atau membagikan informasi sensitif atau pribadi.

3. Jangan menggunakan kata-kata kasar atau berbicara secara tidak hormat.

4. Jangan memposting informasi palsu atau berita bohong.

5. Jangan gunakan akun media sosial Anda untuk mengiklankan produk atau layanan.

6. Jangan mem-follow atau menambahkan orang lain ke akun media sosial Anda tanpa persetujuan mereka.

7. Jangan mencoba membajak akun orang lain.

8. Jangan mengunduh, menyalin, atau membagikan konten milik orang lain tanpa izin mereka.

9. Jangan mengunggah atau berbagi informasi pribadi milik orang lain.

10. Jangan melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya.

Dengan mengikuti aturan ini, Anda dapat memastikan bahwa Anda mematuhi Pedoman Media Siber saat menggunakan media sosial.

Apa yang Dimaksud dengan Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber adalah set kode etik dan peraturan yang digunakan untuk mengatur bagaimana pengguna media siber harus berekspresi, berkomunikasi, dan berinteraksi dengan orang lain secara online.

Pedoman ini mengatur semua aspek interaksi online, termasuk tingkah laku di media sosial, iklan, dan berkomentar di blog. Pedoman ini mempromosikan hukum, kesopanan, dan tata krama yang berlaku di internet dan dalam hal ini, tujuannya adalah memastikan bahwa pengguna media siber menggunakan jalur yang benar saat berinteraksi dengan orang lain.

Memahami Etika Media Siber dan Pedoman

Etika Media Siber dan Pedoman adalah kode perilaku yang harus dipatuhi oleh semua pengguna media sosial. Ini termasuk berbagi informasi secara benar, menghormati pribadi orang lain, mematuhi hak cipta, dan mematuhi hukum yang berlaku.

Ini juga meliputi menghormati privasi orang lain, tidak melakukan tindakan yang dapat merusak reputasi mereka, dan bertanggung jawab atas konten yang Anda bagikan. Dengan mematuhi etika ini, Anda dapat membantu mempromosikan keselamatan dan keamanan online, serta menjaga kerahasiaan dan integritas online.

Bagaimana Menciptakan Pedoman Media Siber di Perusahaan

1. Pedoman media siber diperlukan untuk mengatur penggunaan internet, media sosial, dan email di perusahaan.

2. Setiap karyawan harus menyetujui pedoman media siber sebelum mulai bekerja di perusahaan.

3. Karyawan harus mematuhi hukum yang berlaku, termasuk hukum privasi, hak cipta, dan undang-undang perlindungan data.

4. Karyawan harus menghormati hak privasi orang lain dan tidak boleh menggunakan informasi yang diperoleh dari media sosial untuk tujuan komersial atau tindakan yang lainnya tanpa persetujuan dari pemiliknya.

5. Karyawan harus menghindari posting informasi rahasia atau yang berhubungan dengan pekerjaan di media sosial.

6. Karyawan harus bertanggung jawab atas semua aktivitas mereka di media siber dan tidak boleh menggunakan media siber untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau berbahaya.

7. Karyawan harus menghormati hak cipta dan tidak boleh menggunakan atau menyebarkan informasi yang dilindungi hak cipta tanpa izin pemilik hak cipta.

8. Karyawan harus menghormati basis data perusahaan, meliputi informasi rahasia dan pribadi, dan tidak boleh membagikan informasi tersebut kepada pihak lain tanpa izin.

9. Karyawan tidak boleh menggunakan email perusahaan untuk tujuan pribadi atau untuk menyebarkan informasi yang tidak berhubungan dengan tugas mereka.

10. Karyawan harus menghindari undang-undang yang berlaku ketika menggunakan media sosial, email, dan internet.

11. Karyawan harus diberi pengarahan tentang pedoman media siber dan apa yang diharapkan dari mereka ketika menggunakan media siber.

12. Perusahaan berhak untuk memantau aktivitas media siber karyawan dan dapat mengambil tindakan tegas jika karyawan melanggar pedoman.

Fungsi dan Manfaat Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber adalah dokumen yang menggambarkan standar perilaku yang disarankan untuk digunakan dalam komunikasi dan interaksi siber. Ini berfokus pada penggunaan media sosial dan teknologi lainnya secara bertanggung jawab dan etis.

Pedoman Media Siber memberikan arahan tentang bagaimana menanggapi orang lain di media sosial, bagaimana memanfaatkan teknologi dengan bijaksana, serta bagaimana menghindari perilaku yang tidak etis.

Manfaat Pedoman Media Siber adalah untuk memastikan bahwa pengguna teknologi dan media sosial tahu bagaimana berinteraksi secara positif dan bertanggung jawab. Pedoman ini dapat membantu orang memahami pentingnya menjaga akun mereka aman dan menghindari perilaku berbahaya, seperti menulis hal-hal yang tidak pantas atau mengirimkan materi yang tidak pantas.

Dengan mematuhi Pedoman Media Siber, pengguna dapat menjaga jaringan dan informasi mereka aman dan terlindungi. Pedoman ini juga dapat membantu masyarakat mengembangkan budaya online yang positif dan menghormati.

Mengapa Pentingnya Mematuhi Pedoman Media Siber

Mematuhi pedoman media siber adalah penting karena ini dapat membantu Anda menghindari konflik dan memastikan bahwa Anda menghormati orang lain. Pedoman media siber mempromosikan tingkah laku yang aman secara online dan menghormati hak-hak orang lain.

Ini juga membantu memastikan bahwa segala sesuatu yang Anda tulis di media sosial terkait dengan tema yang relevan dan bermanfaat. Pedoman media siber juga membantu mengatur topik yang dibahas dalam komunitas online. Dengan mengikuti aturan-aturan ini, Anda dapat memastikan bahwa Anda dan orang lain berada di lokasi yang aman dan nyaman.

Mengetahui Penegakan Hukum Terkait Pedoman Media Siber

Penegakan hukum terkait Pedoman Media Siber merupakan salah satu upaya untuk menjamin perlindungan dan keamanan bagi pengguna media siber. Hal ini meliputi kewajiban bagi pengguna untuk menaati hukum yang berlaku dan menghormati hak privasi orang lain. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan media siber dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Salah satu instrumen penting untuk penegakan hukum terkait media siber adalah Pedoman Media Siber (PMST). Ini merupakan kumpulan aturan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah dengan tujuan melindungi hak asasi manusia dan membatasi penggunaan media siber yang tidak sesuai dengan hukum. PMST juga mengatur bagaimana pengguna media siber harus berperilaku, serta menetapkan batasan tertentu untuk jenis informasi yang dapat dibagikan melalui media siber.

Penegakan hukum terkait PMST diperlukan untuk memastikan bahwa pengguna media siber diperlakukan secara adil dan tidak mengganggu kepentingan orang lain. Oleh karena itu, para pejabat hukum dan pengadilan dipersilahkan untuk menegakkan PMST. Ini termasuk mengambil tindakan tegas terhadap orang yang melanggar aturan dan peraturan tersebut. Ini akan membantu untuk menjaga privasi dan hak asasi manusia dari para pengguna media siber dan mencegah penyalahgunaan media siber.

Kembali ke atas